Melihat Dampak Limbah Alat Kesehatan Terhadap Lingkungan Hidup
Melihat Dampak Limbah Alat Kesehatan Terhadap Lingkungan Hidup
Baru-baru ini penduduk sedang dihebohkan bersama sejumlah foto yang beredar, di mana dalam foto berikut tampak mengerti ratusan botol limbah medis dan jarum suntik berserakan di Jalan Karya Sosial, Kota Pontianak. Dari botol-botol berikut tertulis KB Andalan, Harmonis dan Terramycin yang merupakan obat alat kontrasepsi bersama cara injeksi atau disuntikkan, tak sekedar itu terhadap botol berikut diantaranya ada yang tertulis “tidak diperjualbelikan”.
Pengolahan limbah alat Kesehatan nampaknya belum menjadi perhatian besar di Indonesia, ini termasuk bisa dibuktikan bersama hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang membuktikan bahwa Teluk Angke dan Ancol di wilayah Jakarta Utara tercemar paracetamol, di mana kadar paracetamol yang terdapat di Ancol menggapai 420 nanogram per liter, dan kadar paracetamol yang terdapat di Teluk Angke menggapai 610 nanogram per liter. Dari hasil penelitian termasuk didapatkan fakta bahwa lebih dari satu parameter nutrisi layaknya Amonia, Nitrat, dan keseluruhan Fosfat telah melebihi bata Baku Mutu Air Laut Indonesia. Peneliti Oseanografi BRIN, Prof Zainal Arifin menjelaskan kadar parasetamol di kedua wilayah berikut bisa dipastikan berasal dari tiga sumber yakni ekskresi atau sistem pembuangan sisa metabolisme dan benda tidak bermanfaat lainnya akibat dari mengonsumsi penduduk yang berlebihan, dan juga berasal dari rumah sakit dan industri farmasi.
Indonesia sebagai jual alat kesehatan negara yang mengakui nilai universalitas HAM, mempunyai kewajiban untuk memelihara (to protect), menjunjung (to respect) dan mencukupi (to fulfill) hak-hak dasar warga negaranya. Salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara yakni Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang membuktikan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan meraih lingkungan hidup yang baik dan sehat dan juga berhak meraih pelayanan kesehatan”.
Penghormatan terhadap hak asasi atas lingkungan hidup menjadi aspek yang terlampau perlu dan mendasar dikarenakan lingkungan hidup mempunyai segala keterbatasan, supaya pemeriksaan atas tabiat manusia atas lingkungan hidup menjadi perlu adanya. Kontrol berikut keliru satunya lewat instrumen, mekanisme, dan kebijakan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk menggapai keseimbangan yang disebut sebagai pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan hal berikut Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama tujuan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mengimbuhkan dukungan terhadap hak setiap orang untuk meraih lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai anggota dari dukungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Oleh dikarenakan itu untuk mewujudkan keadilan hak atas lingkungan hidup ini, perusahaan-perusahaan perlu jalankan pembangunan terus menerus (sustainable development) yakni usaha mengerti dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam trick pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup dan juga keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup generasi jaman kini dan generasi jaman depan.
Komentar
Posting Komentar